Cara mencari dipensasi Nikah
Foto: Istimewa
Adapun persyaratan Surat Dispensasi Nikah dan kurang dari 10 hari sebelum nikah adalah sbb:
1. SK Nikah/N1 (yang meliputi data pengantin, data orang tua & asal usul)
2. Formulis Permohonan Kehendak Nikah/N2
3. Surat Persetujuan Mempelai (N4)
4. Surat Keterangan/Pernyataan Wali Nikah
5. Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah
6. Fotocopy KK, KTP mempelai & orang tua
7. Fotocopy KTP saksi
7. Akta cerai asli (jika calon mempelai status cerai hidup) & Akta kematian (jika calon mempelai status cerai mati)
8. Rekomendasi dari DP3AKB dan Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri (jika umur calon mempelai kurang dari 19 tahun sesuai dengan UU No. 16 Th. 2019 perubahan UU No. 1 Th. 1974 bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pikah pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun)
9.Numpang Nikah : Surat Keterangan Desa dan Rekomendasi KUA
Jika karena suatu hal ada berkas yang belum tercukupi oleh pemohon, maka berkas pemohon akan tetap diproses oleh staf Pelayanan Umum dengan syarat pemohon akan melengkapinya sehingga pelayanan tetap berjalan sesuai dengan prosedur, cepat dan mudah.