Tugas dan Fungsi
- Tugas kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan Di Kabupaten Klaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan umum, pemberdayaan masyarakat, ketentraman dan ketertiban serta melaksanakan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kecamatan menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintahan Daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
- pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.