Kasi Tata Pemerintahan

Nama Kepala Seksi Tata Pemerintahan :Rubiyem SIP

Seksi Tata Pemerintahan dipimpin langsung oleh seorang kepala seksi , mempunyai fungsi  membantu camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kecamatan urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintahan yang dilimpahakan oleh Bupati kepada Camat.

Uraian tugas seksi pemerintahan sebagai berikut :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja kecamatan di bidang pemerintahan;
  2. Menyusun rancangan kebijakan teknis bidang tata pemerintahan;
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan lingkup tata pemerintahan;
  4. Menyusun rencana operasional lingkup tata pemerintahan;
  5. Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja tata pemerintahan;
  6. Menyelenggarakan koordinasi pembinaan dan pengendalian kebijakan pemanfaatan tata ruang diwilayah kerjanya;
  7. Meyelenggarakan koordinasi di lingkup tata pemerintahan dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya;
  8. Meyelenggarakan tugas pembantuan di lingkup pemerintahan kecamatan;
  9. Melaksankan pembinaan dan pengendalian terhadap tugas pembantuan yang dilakukan oleh kelurahan;
  10. Menyiapakan bahan pengendalian dan pelaksnaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasioanal di lingkup tata pemerintahan;
  11. Melaksnakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegaiatan seksi pemerintahan; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

PRODUK LAYANAN

  • Verifikasi Pengajuan Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten
  • Pembinaan Aparatur Perangkat Desa
  • Dokumen Administrasi Kependudukan
  • Fasilitasi Penyelenggaraan Musrenbangdes dan Musrenbangcam
  • Supervisi Dokumen Pengelolaan APBDes