Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Nama Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa : Eny Dwi Siswanti MM

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dipimpin oleh seorang kepala seksi, mempunyai tugas membantu camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja kec.urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta urusan lainnya yang dilimpahkan Bupati kepada camat.

Uraian tugas seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyaraka (PPM).
  2. Menyusun rencana kebijakan teknis dibidang PPM.
  3. Menyipakan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang PPM.
  4. Menyusun rencana operasional dibidang PPM lingkup tugasnya.
  5. Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja PPM lingkup tugasnya.
  6. Menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.
  7. Menyelenggarakan koordinasi dibidang PPM dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lain di wilayah kerjanya.
  8. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan dibidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, pariwisata dan lingkungan hidup lingkup tugasnya.
  9. Melaksanakan pembinaan peningkatan partisipasi masyarakat lingkup tugasnya.
  10. Melaksanakan pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan potensi di wilayah Kekecamatan.
  11. Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan lingkup tugasnya.
  12. Menyusun evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan unit kerja Pemerintah maupun swasta.
  13. Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang pembangunaan dan pemberdayaan masyarakat lingkup tugasnya.
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelapor kegiatan seksi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lingkup tugasnya.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

PRODUK LAYANAN

  • Verifikasi Pengajuan Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi
  • Pembinaan dan Fasilitasi BUMDes
  • Pembinaan Kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  • Fasilitasi Penyelenggaraan Musrenbangdes dan Musrenbangcam