FAQ

Frequently Asked Question (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan :

DISPENSASI NIKAH

Q : Apa syarat mendapatkan surat dispensasi nikah ?

A : Syarat mendapatkan surat dispensasi nikah adalah membawa berkas yang sudah di tandatangani dari Desa/Kelurahan, Datang ke Kecamatan Klaten Utara menuju Loket Pelayanan, Menunggu beberapa saat, jika ASN yang berkewajiban TTD ada, maka langsung dapat diterima langsung, Jika ASN yang berkewajiban TTD belum ada, maka pengunjung meninggalkan No HP dan bila sudah selesai akan dihubungi dan dapat diambil di Loket Pelayanan.

Q : Berapa biaya untuk membuat surat dispensasi nikah ?

A : Biaya untuk mendapatkan surat dispensasi nikah : tidak dipungut biaya / GRATIS !

PEREKAMAN E-KTP

Q : Apa syarat perekaman E-KTP ?

A : Syarat perekaman E-KTP adalah membawa fotocopy KK

Q : Bagaimana mekanisme / prosedurnya ?

A :
1. Pemohon mengajukan Perekaman ke Loket Pelayanan
2. Menunggu antrian (jika ada)
3. Melakukan perekaman KTP diruangan yang telah disediakan
4. Pengambilan KTP ke DISDUKCAPIL, 3-5 hari setelah perekaman

Q : Bagimana cara untuk pengaduan ke Kecamatan ?

A : Mekanisme Pengaduan:

     1. Datang langsung ke Kecamatan Klaten Selatan
     2. Mengisi Formulir Aduan yang ada di meja Aduan dan Konsultasi
     3. Formulir yang sudah diisi diberikan ke petugas
     4. Hasil dari Aduan akan dihubungi oleh petugas
     5. Untuk aduan dapat juga melalui kontak layanan di bawah ini:
     Web : klatenselatan.klaten.go.id
     IG : @klaten_selatan
     TW : @klaten_selatan
     email : kec.klatenselatan@klaten.go.id
     HP : 0813 94064653
     Petugas : Angga