Kasi Ketentraman dan Ketertiban

Nama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum : Juminten SIP

Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi, yang mempunyai fungsi membantu camat dalan melaksanakan Urusan ketentraman dan ketertiban, dan urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat.

Uraian tugas seksi ketentraman dan ketertiban sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kegiatan seksi ketentraman  dan ketertiban umum
  2. Menyusun kebijakan teknis dibidang ketentraman dan ketertiban umum.
  3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum.
  4. Menyusun rencana operasional dibidang ketentraman dan ketertiban umum.
  5. Menyusun rencana kinerja dan penetapan kinerja dibidang ketentraman dan ketertiban umum.
  6. Melaksanakan koordinasi dan pembinaan penanggulangan dan pencegahan bencana dilingkup kerjanya.
  7. Menyelenggarakan penegakan peraturan perundang-undangan dilingkupn.
  8. Menyelenggarakan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa.
  9. Menyelenggarakan koordinasi dibidang ketentraman dan ketertiban umum dengan instansi vertikal dan perangkat daerah lainnya di wilayah kerjanya.
  10. Menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat dibidang ketentraman dan ketertiban umum,
  11. Melaksanakan pembinaan pemeliharaan ketentraman dan ketertiban umum.
  12. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertinban umum.
  13. Menyiapkan bahan pengendalian dan pelaksanaan norma, standar, pedoman, dan petunjuk operasional dibidang ketentraman dan ketertiban umum.
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban umum.
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan dengan lingkup tugas dan fungsinya.

PRODUK LAYANAN

  • Surat Izin/Rekomendasi Keramaian
  • Surat Izin Pendirian Bangunan
  • Surat izin Usaha
  • Ketentraman dan Ketertiban Wilayah