Profil PPID Kecamatan
Kecamatan Klaten Sletan memiliki Profil singkat tentang Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang disediakan sebagai bentuk pelayanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Surat Keputusan Camat Nomor 022 Maret Tahun 2022 telah ditetapkan :
1. Camat Klaten Selatan sebagai Atasan PPID,
2. Sekretaris Camat Klaten Selatan sebagai PPID Pembantu (ketua),
3. Kasubag Umum Dan Kepegawaian sebagai Koor. Bidang Layanan dan Sengketa Infomasi
4. Kasubag Perencanaan Sebagai Koor. Bidang Dokumentasi dan arsip
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008.