Selayang Pandang

Kecamatan Klaten Selatan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organinsasi dan Tata Kerja Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang rincian Tugas pokok Fungsi dan tata Kerja Kecamatan Klaten Selatan Kabupaten Klaten