Balai Desa Sumberejo lanjutkan Sosialisasi Perda Pengelolaan

Klaten selatan 22 April 2025 – Setelah sukses dilaksanakan di Aula Kecamatan Klaten Selatan, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah memasuki hari kedua. Kali ini, kegiatan digelar di Balai Desa Sumberejo dan dihadiri oleh Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Klaten dari Tim 2, perwakilan RT/RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta relawan sampah setempat.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan. Dalam pemaparannya, perwakilan DPRD menjelaskan bahwa Perda ini menjadi panduan bagi masyarakat dalam mengelola sampah, mulai dari pemilahan, pengumpulan, hingga pengurangan sampah di tingkat rumah tangga.
“Kami ingin seluruh lapisan masyarakat, termasuk relawan sampah dan perangkat desa, memahami hak dan kewajibannya dalam pengelolaan sampah. Dengan begitu, kebersihan dan kesehatan lingkungan dapat terwujud,” ujar Arry Shinta Wati anggota DPRD dari frasksi PDI Perjuangan .
Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan mereka dalam sesi tanya jawab. Beberapa pertanyaan mengemuka, termasuk tentang solusi penanganan sampah organik dan anorganik, serta peran RT/RW dalam menggerakkan warga.
Kepala Desa Sumberejo menyambut baik kegiatan ini dan berharap sosialisasi dapat diikuti dengan tindakan nyata. “Kami siap mendukung program pengelolaan sampah ini dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegasnya. Dengan semangat kolaborasi, acara ini diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah menuju lingkungan yang lebih bersih dan lestari.
Angtoji/klaslel
What's Your Reaction?






