Pengukuhunan BPD Mengikuti Masa Jabatan Kepala Desa
Klaten Selatan, Rabu 31 Juli 2024 bertempat di Gedung Sasana Suka Desa Sumberejo Ibu Camat Klaten Selatan Mengukuhkan Anggota BPD Se-Kecamatan Klaten Selatan Yang di hadiri 78 anggota BPD se Kecamatan Klaten Selatan. Hal ini mengacu pada Jabatan Kepala Desa diperpanjang setelah Presiden Joko Widodo menandatangi UU No.3 Tahun 2024 yang merevisi UU Desa sebelumnya. Sebelum revisi, masa jabatan Kepala Desa adalah enam tahun dengan maksimal tiga periode. Perpanjangan masa jabatan ini merupakan salah satu aspirasi dari para Kepala Desa di seluruh Indonesia yang sebelumnya mengusuulkan revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Acara ini berlangsung dengan lancar. Dalam pengukuhan tersebut, disampaikan bahwa masa jabatan anggota BPD yang semula 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kontinuitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
Ibu camat klaten selatan juga berpesan untuk para anggota BPD untuk selalu berdampingan dengan kepala desa membangun desa bersama-sama untuk mewujudkan desa yang swasembada dalam hal apapun, Ibu camat Ir Anna Fadjria Hidayati MSi juga berkomentar masa jabatannya juga tinggal 2 tahun menuju purna tugas dan sambut tertawa para hadirin yang datang.